Rasio
: 2 : 3
Bendera
nasional Indonesia
adalah sebuah bendera simpel dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian
secara horizontal. Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Bendera yang
dinamakan Sang Saka - atau lebih seringnya Merah Putih - ini pertama kali
digunakan oleh para pelajar dan nasionalis-nasionalis pada awal abad ke-20 di
bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai
menggunakan bendera ini sebagai bendera resmi.
1.
Kemiripan dengan Bendera Negara Lain
Bendera
ini mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yang mempunyai
warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan
Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik. (
www.wikipedia.com )
2.
Fungsi dan Kedudukan Bendera
1. Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2. Merupakan kedaulatan bangsa
3. Merupakan lambang tertinggi Bangsa
3.
Peraturan Bendera Merah Putih
PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera
kebangsaan Indonesia.
Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka.
1. Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan
pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.
Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3. Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri
tegak.
4. Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak
boleh menyentuh tanah atau air.
5. Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup
dengan dua warna saja.
4.
Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai
1.
Di pisahkan antara kain merah dan putih
2.
Bendera
Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar
dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak
hormat kepada bendera tersebut
3.
Disimpan pada tempat yang aman
4.
Bendera tidak seharusnya digunakan
untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara
Pemakaman Kenegaraan.
5.
Ukuran Bendera Merah Putih
Menurut
PP yang menentukan bendera Indonesia
yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan :
1. Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm
2. Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
6.
Penempatan Posisi Bendera Merah Putih
1. Kapal Perang
Letaknya
di bagian belakang agar tidak di kenali musuh dan tidak mudah rusak kena angin
atau air.
2. Mobil Kedutaan Besar dan Mobil
Pejabat Penting
Letaknya
di depan sebelah kanan.
3.
Organisasi Dunia PBB
Letaknya
sesuai abjad
4. Organisasi – organisasi
Letak
bendera Merah Putih di sebelah kanan bendera organisasi