MAKALAH HAK ASASI MANUSIA(HAM)
DI SUSUN OLEH:
KAYAN MANGGALA
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian HAM
a) HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan:
2002).
b) John Locke menyatakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
c) Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
d) Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB,
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa
hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai Teaching human
Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Right could be
generally defined as those rights which are inherent in our nature and without
which can not live as human being”.
e) Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang
Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia
sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati
yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
2. Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a) HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b) HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis,
pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c) HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan
Pemikiran HAM
1. Pemikiran HAM
a) Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
b) Generasi kedua
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan
perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi
kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan
dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
c) Generasi ketiga
sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas
utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
d) Generasi keempat
yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan
yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang
dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi
hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia
People and Government.
2. Perkembangan pemikiran HAM dunia
a) Magna
Charta
Pada umum nya para pakar di Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang
antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabanannya dimuka hukum (Mansyur Effendi: 1994).
b) The
American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paHAM
Rousseau dan montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
c) The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration (deklarasi perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The
four freedom
Ada empat hak kebebasan bebicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama beribadah sesuai dengan ajaran
agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dan pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
pendudukanya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Mansyur Effendi: 1994).
3. Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia
a)
Pemikiran HAM periode
sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b)
Sejak kemerdekaan
tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949, berlaku UUD 1945.
2) Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku
UUD 1950.
4) Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku
kembali UUD 1945.
C. HAM
dalam Tinjauan Islam
Ide
mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah
sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid
dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta.
Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada
Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi
adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa
berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan
manusia tersebut, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari
perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain.
Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki
harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban
bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara
bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga
mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara
transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan
melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter,
tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa
adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa
adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip
dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.8
Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai
manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan
yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama
bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan,
jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini
dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara
lain :
1.
Dalam Al-Qur’an
terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan
sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu,
Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga
menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
2.
Serta tentang
persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.
Al-Qur’an telah
mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim
dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang
diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang
berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir,
berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat
Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw
telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap
HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk
memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang
berbeda agama, melalui sabda beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang
mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi
haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu
dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan
Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya
HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara
berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan
kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari
tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan
Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah
pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan
bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera.
Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasarkan
ikatan akidah.
Sedangkan terhadap mereka yang berlainan
agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan.
Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah
tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip
persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian,
tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari
serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah
.Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun
dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23
pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan
pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa
hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah
SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu
kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang
gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari
Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber
tersebut dengan metodemetode yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1.
Penguasa dan rakyat
adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
2.
Setiap individu dan
setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan
pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3.
Setiap orang tidak
hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan
(pasal IV b).
4.
Setiap muslim berhak
dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan
hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV e).
D. HAM
dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak
terdapat bentuk hukum tertulis yangmemuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam
konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi
memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu
pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami
proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya
memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi
RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan.
E. Penegakan
HAM di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat
senantiasa menjunjung tinggi penghargaantehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan
melalui tindakan progresif baik secara nasional maupuninternasional. Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa
dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status
warga Negara. Pemberian hak sebagai warga Negara diatur dalam mekanisme
kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah dalam upaya
penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.
Mengadakan langkah kongkret dan
sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.
Membuat peraturan
perundang-undangan tetntang HAM
3.
Peningkatan penghayatan dan
pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4.
Mengatur mekanisme perlindungan
HAM secara terpadu
5.
Memacu keberanian warga untuk
melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6.
Meningkatkan hubungan dengan
lembaga yang menangani HAM
7.
Meningkatkan peran aktif media massa
Dalam penegakan HAM di Indonesia
perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945 harusdijadikan acuan pokok,
karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan
TheIndonesia Bill Of Human Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia
dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan upaya perbaikan pada
kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah nampak dalam
kerangka hukum, pemerintah Indonesia
telah melahirkan beberapa kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif.
Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah
beberapa kebijakan yang dilihatnya dapat memberi sentimen positif pada
persoalan perlindungan HAM di Indonesia. Dibentuknya beberapa institusi
penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM,
Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha
yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP
No.7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta
pembasmian penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakkan hukum dan HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif
dan konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi
manusia di Indonesia,
dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di
Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1.
Sarana yang terbentuk
institusi atau kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk
oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM
Perempuan dan institusi lainnya
2.
Sarana yang berbentuk
peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi
UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden
RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan
Presiden RI No. 181 tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998.
Kesemua prangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di
Indonesia.
F. Pelanggaran
HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan
aparatur Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan
terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur Negara,
tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur Negara. Penindakan
terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan
terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa
keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan
demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk
Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan Presiden dan berada di
lingkungan Pengadilan Umum.
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum dan
merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana.
Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya
sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan
pengadilan ini juga mengadili kejahatan-kejahatan tertentu. Kejahatan-kejahatan
yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan pelanggaran HAM yang
berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan
dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena Pelanggaran HAM yang
berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan yang merupakan
bagian dari hukum pidana internasional (international crimes) sehingga
yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
Selain pengadilan HAM ad hoc,
dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini dibentuk
sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran untuk
mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau,
melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan seseorang
berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga
melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap
pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM
atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan
menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.
G. Penanggung jawab dalam penegakan
(respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan
(fulfill) HAM
Tanggung jawab penegakan, pemajuan, perlindungan
danpemenuhan HAM tidak saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga
kepada individu warga Negara. Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki
tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena
itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada
rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan
pelanggaran HAM secara horizontal.
H. Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya pengaiyaan
pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentai terjadi kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan
tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
I. Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Kasus pelanggaran HAM ini bukan semata-mata terjadi karena kesalahan pemerintah
yang masih belum mampu melakukan penegakan HAM di negara kita ini. Namun dalam
kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena ada beberapa faktor yang
mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM. Beberapa faktor yang
menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
1. Ketidak tahuannya tentang masalah penghormatan
HAM orang lain
2.
Adanya pandangan
HAM bersifat individulistik yang akan
mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
3.
Kurang berfungsinya
lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4.
Pemahaman belum merata
tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5.
Kekuasan yang tidak
seimbang
6.
Masayarakat warga yang
belum berdaya
7.
Good Governence masih
bersifat retorika
8.
Corporete Governence
masih bersifat retorika
9.
Masih kuatnya budaya
korup
10.
masih kuatnya budaya
paternalistik dan feudal
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang
perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah
lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber
ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi
kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat
dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam
penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan
diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM
orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula
HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara
HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,
Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic
Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madan.ICCE
UIN Jakarta: Jakarta.
Majda,
El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana
Wikipedia
Indonesia. 2011.
Hak Asasi Manusia.Id.wikipedia.org /wiki/Hak_Asasi_Manusia-26k. Diakses 10
desember 2011.
http://www.docstoc.com/docs/48057826/Makalah-Hak-Asasi-Manusia