DEMOKRASI
Disusun
Oleh :
KAYAN MANGGALA
ISIF CIREBON
2012
DAFTAR ISI
1.
Pengertian
Demokrasi
2.
Sejarah
Demokrasi
3.
Bentuk-bentuk
Demokrasi
a.
Demokrasi Langsung
b.
Demokrasi
Perwakilan
4.
Prinsip
– prinsip Demokrasi
5.
Asas
Pokok Demokrasi
6.
Ciri
– ciri Pemerintahan Demokrasi
7.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui
perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di
tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat
umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem
demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada
masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang
Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan
berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
2.Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah
demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu,
bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul
untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan
cikal bakal dari demokrasi modern Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara
kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki
sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara
kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas
dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket
pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar
bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.
Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan
dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan
mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000
penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan
pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
3. Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
a. Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya.
Di era modern
sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup
besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
b. Demokrasi
Perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
4. Prinsip-prinsip
Demokrasi
Rakyat dap at
secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi
manusia;
- Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat.
5. Asas Pokok
Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu
pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas
pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
- Pengakuan
hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
6. Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Pemilihan umum secara
langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut:
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat
(warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
- Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
- Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
7.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi
Sebelum membahas pelaksaanaan demokrasi yang pernah
berlalu di Indonesia, sebelumnya mari kita bahas mengenai macam-macam demokrasi
yang diterapkan selama orde baru dan pada masa reformasi sekarang ini.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada masa Orla
,Orba dan Reformasi
Dalam perkembangan perjalanan hidup bangsa Indonesia
,sejarah mencatat telah terjadi penyimpangan beberapa kali terhadap konsitusi
negara UUD 1945 sebagai hasil kesepakatan sistem politik demokrasi Indonesia.
Hal ini terbukti dengan banyaknya perubahan kebijakan dalam sistem
ketatanegaraan kita, yang secara garis besar dapat dikemukan sebagai berikut :
a. Demokrasi
Liberal (November 1945-Juli 1959)
Kemerdekaan demokrasi yang berkembang
diIndonesia di awali dengan demokrasi liberal . Hal ini ditandai dengan
lahirnya Maklumat Pemerintah (Wakil
Presiden RI) Nomor X tanggal 3 November 1945. Tentang Anjuran Pendirian Partai
Politik. Ciri umum demokrasi liberal antara lain adanya golongan mayoritas dan
minoritas, pengunaan sistem oposisi
serta multipartai. Demokrasi liberal berlaku di Indonesia sejak bulan
November 1945 sampai bulan Juli 1959.
b. Demokrasi
Terpimpin (juli 1959- April 1965)
Palaksanaan demokrasi terpimpin memiliki
kecenderungan, bahwa semua keputusan hanya berada pda pimpinan besar revolusi
RI yakni Ir.soekarno yang mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara. Ciri
umum demokrasi terpimpin antara lain :
1) Adanya
gotong-royong
2) Tidak
mencari kewenangan atas golongan lain.
3) Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat partai dan rakyat.
4) Larangan
propaganda anti Nasakom dan menghendaki konsultasi sesama aliran progesif
revolusioner.
c. Demokrasi
Pancasila (Maret 1959-Mei 1998)
Demokrasi Pancasila merupakan paham
demokrasi yang berdasarkan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan”, dilaksankan dengan rahmat Tuhan YME, serta
menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan selalu memelihara
persatuan bangsa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Ciri umum demokasi Pancasila adalah :
1) Mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Mengutamakan
kepentingan negara dan rakyat.
3) Tidak
memaksakan kehendak.
4) Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
6) Dilakukan
sesuai dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
7) Keputusan
tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, berdasarkan
nilai-nilaai kebenaran dan keadilan.
d. Demokrasi
Pancasila (era reformasi hingga sekarang)
Demokrasi Pancasila di era reformasi
mempunyai pengertian yang sama dengan yang sebelumnya, namun ciri demokrasi
pada era reformasi lebih ditekankan pada aspek berikut :
1) Penegakan
kedaulata rakyat dengan memberdayakan pengawasan lembaga negara, lembaga
plitik, dan lembaga kemasyarakatan (rakyat banyak).
2) Pembagian
dan pendelegasian secara tugas wewenang kekuasaan antara eksekutif, legislatif
dan yudikatif.
3) Penghormatan
kepada keberagamaan asa, ciri, aspirasi dan program partai politik yang
multipartai.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orla, Orba , maupun Orde Reformasi
Paham demokrasi yang sejak awal
diterapkan di Indonesia, sesungguhnya sudah mengacu pada nilai-nilai pancasila.
Asas musyawarah mufakat dan kekeluargaan/gotong royong, merupakan prinsip dan
nilai–nilai luhur bangsa Indonesia yang telah lama berkembang dengan baik
tataran masyarakat pedesaan. Dengan demikian, hakikat demokrasi pancasila yang
dikembangkan alam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi
falsafah/ideologi negara yang sangat mungkin berkembang sesuai ciri khas
masyarakat Indonesia yang Pluralistik.
1) Demokrasi
pada Masa Orde Lama
Pada
masa orde lama tercatat ada kontitusi yang berlaku, yaitu UUDS 1950 dan UUD
1945. Oleh karena itu selama Orla , Indonesia menganut dua system pemerintahan,
yaitu parlementer dan terpimpin.
a. Demokrasi
Parlementer di masa RIS dan masa berlakunya UUDS 1950
Selama
masa berlakunya konsitusi RIS dan UUDS 1950, Indonesia menjalankan sistem
demokrasi parlementer. Cara kerja sistem pemerintahan parlementer adalah, sebagai berikut :
1) Kekusaan
legislatif dijalankan oleh DPR,yang di bentuk melalui pemilu multi-multi.
Partai politik yang menguasai mayoritas kursi DPR membentuk kabinet sebagai
penyelenggara pemerintah Negara.
2) Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh seorang perdana menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Kabinet dibentuk dan bertangungjawab kepada DPR.
3) Presiden
hanya berperan sebagai kepala Negara, bukan kepala pemerintah dijabat oleh perdana
menteri.
4) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
5) Jika
DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/cabinet kurang atau bahkan tidak
baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada seorang atau beberapa menteri
atau bahkan kabinet secara keseluruhan. Jika diberi mosi tidak percaya,
menteri, para menteri atau kabinet itu harus mengundurkan / membubarkan diri.
6) Jika
kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk kabinet baru.
7) Jika
DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet baru itu, maka DPR
dibubarkan dan Diadakan Pemilihan umum.
b. Demokrasi
Terpimpin 5 Juli 1959 – 1966
Demokrasi
terpimpin mulai dijalankan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi ini
memberlakukan kembali UUD 1945. Dengan demikian Demokrasi Terpimpin itu
dilaksanakan atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Sesuai dengan ketentuan UUD
1945 pada waktu itu bentuk Negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahannya
adalah republic sedangkan sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Menrut UUD
1945 Indonesia juga menjadi Negara hukum bukan Negara kesatuan.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi Negara
yang memilih dan mengangkat Presiden. Dengan demikian presiden wajib tunduk dan
bertanggung jawab kepada MPR. DPR bersama Presiden membuat UU, Presiden dibantu
para menteri menjalankan kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial.
Sedangkan mahkamah agung beserta lembaga peradilannya yang bebas dari pengaruh
lembaga / kekuasaan lain.
Pasal
28 UUD 1945 juga menjamin hak-hak warga Negara untuk berpartisipasi dalam
kehidupan demokrasi melalui penggunaan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan
menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Jadi, kebebasan pers juga
dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945. Kenyataannya pelaksanaan demokrasi
terpimpin itu justru menyimpang dari prinsip Negara hukum dan Negara demokrasi
berdasarkan Pancasil dan UUD 1945.
2) Demokrasi
di Masa Orde Baru (11 Maret 1966 – Mei 1998)
Orde
lama dibwah kepemimpinan Soekarno membawa warna tersendiri dalam pelaksanaan
demokrasi di Inonesia. Pelaksanaan yang amat menonjol selama masa demokrasi
terpimpin (orde lama) adalah bahwa penyimpangan terhadap aturan dasar hidup banyak terjadi. Pancasila dan UUD 1945
tidak lagi menjadi konstitusi tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Lalu
bagaimana kehidupan demokrasi pada masa orde baru ? Dalam teorinya kehidupan
demokrasi pada masa Orde Baru adalah demokrasi Pancasila, namun dalam tataran
praktik demokrasi pancasila tidak dijalankan secara murni dan konsekuen.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama, hal ini dilihat dari beberapa indikator
yang ada diantaranya :
a. Pembatasan
hak-hak politik rakyat.
b. Pemusatan
kekuasaan di tangan Presiden.
c. Pemilu
yang tidak demokratis.
d. Pembentukan
lembaga ekstra konstitusional.
e. KKN
yang merajalela.
f. Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia.
g. Badan
peradilan yang tidak konsekuen dengan penegakan hukum dan sebagainya.
3) Demokrasi
di Masa Transisi (22 Mei 1998 – sekarang)
Mundurnya
Soeharto dengan pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden, sejak saat itu Prof.
Dr. B.J. Habibie menjadi Presiden RI yang Ke-3. Masa pemerintahan Habibie
sangat singkat hanya 18 bulan.
Pemilu
yang relative demokratis dan tertib berhasil dilaksanakan pada tanggal 7 Juni
1999, diikuti oleh 48 partai politik. Melalui pemilu itu dipilih anggota
DPR/MPR. Dalam siding MPR hasil pemilu 1999, Abdurrahman Wahid terpilih sebagai
Presiden menggantikan Habibie. Namun pada tahun 2001 Gus Dur dilepas dari
kedudukannya oleh MPR dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri.
Selama
masa itu berbagai langkah demokratisasi terus dilakukan. Salah satu yang pokok
adalah amandemen UUD 1945 yang telah
berlangsung selama 4 kali. Melalui amandemen itu kehidupan ketatanegaraan RI
ditata lebih susuai dengan cita-cita pemerintahan demokrasi. Selanjutnya pemilu
demokratis juga dilaksanakan pada tahun 2004.
Melalui
pemilihan umum ini rakyat memilih anggota DPR dan DPRD serta anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Lebih dari itu, dalam pemilu 2004 rakyat Indonesia
juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Daftar pustaka
4. "Pendidikan
Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797467775, 9789797467777.
5. Lansford, Tom
(2007). Democracy: Political Systems of the World. Marshall Cavendish. ISBN 978-0-7614-2629-5.
6. St Sularto,
"Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi: Menyambut 70 tahun Jakob
Oetama", Penerbit Buku Kompas, 2001, 9797090035, 9789797090036.
7. Zaim Saidi,
"Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam: Menyongsong Kembalinya Tata
Kehidupan Islam menurut Amal Madinah", Penerbit Republika, 2007,
9791102074, 9789791102070.
10. Slamet Muljana,
"Kesadaran nasional: dari kolonialisme sampai kemerdekaan, Jilid 2",
PT LKiS Pelangi Aksara, 2008, 9791283575, 9789791283571.
11. Al-Zastrouw Ng,
"Gus Dur, siapa sih sampeyan?: tafsir teoritik atas tindakan dan
pernyataan Gus Dur", Erlangga, 1999, 9794117323, 9789794117323.
15. Aa Nurdiaman,
"Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT
Grafindo Media Pratama, 979914857X, 9789799148575.
16. Aim Abdulkarim,
"Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis",
PT Grafindo Media Pratama, 9797584127, 9789797584122.
17. "Pendidikan
Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797468135, 9789797468132.
18. Abdul qodir,
wahyuningsih.2001.”pendidikan kewarganegaraan”.cirebon : fokus.hal 28-31.